Daftar Alur Frekuensi Kerja RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan No. 004.09.10.0214 tanggal 2 Februari 2014 tentang Penetapan dan Pengesahan Nama Institusi Organisasi
SK ini telah diperbaharui dengan SURAT KETETAPAN
RAPAT KERJA DAERAH KHUSUS RAPI DAERAH 10 PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR: 04.09.RAKREDASUS.10.0419 tanggal 21 April 2019.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Demikian sebagian alokasi frekuensi RAPI di Jawa Barat yang telah telah resmi dan
mempunyai kekuatan hukum tetap setelah uji publik selama 3 bulan. Untuk lebih lengkapnya InsyaAllah akan kami share pada postingan berikutnya. |